Sebelum Sumringah Menerima Hadiah

Bila dapat hadiah, Anda jangan keburu senang dulu. Ada kewajiban fiskal yang harus Anda penuhi. Untuk mudahnya, kita bagi hadiah menurut sumbernya sebagai berikut :

Dari hasil perlombaan.
Misalnya : menang dalam turnamen sepakbola. Pemenangnya akan dipotong PPh Pasal 21, bila dia orang pribadi. Bila berbentuk badan hukum, akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Jika pemenangnya orang atau badan hukum dari luar negeri, dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan Tax Treaty.

Dari hasil pencapaian tertentu.
Misalnya : hadiah karena berhasil mencapai target penjualan. Perlakuan fiskalnya sama persis dengan hadiah menang dalam perlombaan.

Dari hasil undian. Misalnya : hadiah undian tabungan. Bila dapat hadiah seperti ini, Anda akan dipotong PPh Final sebesar 25%.
Hadiah yang tidak dikenakan pajak cuma satu : hadiah langsung tanpa diundi. Misalnya, selama masa promosi, setiap membeli 1 bungkus sabun deterjen, dapat 1 sepeda motor :). Hadiah jenis ini bebas dari pajak, dengan catatan semua pembeli mendapat perlakuan yang sama.
Sebelum Sumringah Menerima Hadiah Sebelum Sumringah Menerima Hadiah Reviewed by ahmad muzaini on Saturday, January 12, 2008 Rating: 5

1 comment:

Anonymous said...

Bagaimana bila kita memenangkan undian di luar negeri (saat berwisata misalnya) di mana di negeri tersebut undian tersebut tidak dikenai pajak? bagaimana pula seandainya pajaknya telah dibayar penyelenggara? dan bagaimana jika kita sendiri yang membayar pajaknya pada negara tersebut?

Pinterest Gallery

Powered by Blogger.