8 Peraturan Terkait Pemeriksaan Pajak

Peraturan-peraturan di bidang pemeriksaan pajak bergerak cukup dinamis. Tidak jarang berubah dalam kurun waktu yang dekat. Perubahan terjadi seiring dengan perkembangan kebutuhan yang ada dalam praktik pemeriksaan di lapangan. Terkadang perubahan tersebut juga untuk mengantisipasi hal-hal yang sudah dapat diprediksikan.

Tax Auditor sebaiknya memahami 10 peraturan terkait pemeriksaan pajak berikut ini agar dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik :

1. PMK-17/PMK.03/2013, tentang Tata Cara Pemeriksaan.
2. SE-85/PJ/2013, tentang Kebijakan Pemeriksaan.
3. PER-23/PJ/2013, tentang Standar Pemeriksaan.
4. SE-65/PJ/2012, tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.
5. SE-126/PJ/2010, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
6. SE-04/PJ/2012, tentang Pedoman Penyusunan Program Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
7. SE-08/PJ/2012, tentang Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
8. SE-09/PJ/2012, tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.



8 Peraturan Terkait Pemeriksaan Pajak 8 Peraturan Terkait Pemeriksaan Pajak Reviewed by ahmad muzaini on Wednesday, June 25, 2014 Rating: 5

No comments:

Pinterest Gallery

Powered by Blogger.