8 Peraturan Terkait Pemeriksaan Pajak
Peraturan-peraturan
di bidang pemeriksaan pajak bergerak cukup dinamis. Tidak jarang berubah dalam
kurun waktu yang dekat. Perubahan terjadi seiring dengan perkembangan kebutuhan
yang ada dalam praktik pemeriksaan di lapangan. Terkadang perubahan tersebut juga
untuk mengantisipasi hal-hal yang sudah dapat diprediksikan.
Tax
Auditor sebaiknya memahami 10 peraturan terkait pemeriksaan pajak berikut ini
agar dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik :
1.
PMK-17/PMK.03/2013, tentang Tata Cara Pemeriksaan.
2.
SE-85/PJ/2013, tentang Kebijakan Pemeriksaan.
3. PER-23/PJ/2013,
tentang Standar Pemeriksaan.
4.
SE-65/PJ/2012, tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.
5.
SE-126/PJ/2010, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan)
Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
6.
SE-04/PJ/2012, tentang Pedoman Penyusunan Program Pemeriksaan Untuk Menguji
Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
7.
SE-08/PJ/2012, tentang Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan Untuk
Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
8.
SE-09/PJ/2012, tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Untuk
Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
8 Peraturan Terkait Pemeriksaan Pajak
Reviewed by ahmad muzaini
on
Wednesday, June 25, 2014
Rating:
No comments:
Post a Comment