Kompensasi Kelebihan PPN
Dalam mengaudit PPN, satu hal kecil yang mungkin saja terlewatkan bisa terjadi. Hal ini hal kecil sebenarnya, namun akibatnya bisa menjadi fatal. Auditor pajak kadang-kadang lupa meneliti kompensasi PPN dari masa sebelumnya. Ini pernah terjadi pada saya. Waktu itu saya lihat di SPT Masa PPN awal tahun, ada kompensasi PPN masa sebelumnya yang cukup besar. Tanpa meneliti lebih lanjut, saya menerima saja jumlah itu. Setelah berjalan waktu pemeriksaan lebih jauh, akhirnya saya sadar bahwa kompensasi tersebut adalah kelebihan PPN yang sudah direstitusi di akhir tahun sebelumnya! Jadi, Wajib Pajak telah menerima restitusi PPN, tapi masih mengkompensasikannya lagi di masa pajak berikutnya. Bila saya tidak teliti, maka atas jumlah yang sama tersebut direstitusi dua kali.
Jadi, telitilah hal kecil ini. Bila terdapat sejumlah kompensasi kelebihan PPN dari masa sebelumnya pada SPT Masa PPN di awal tahun yang diaudit, lakukan hal ini :
Jadi, telitilah hal kecil ini. Bila terdapat sejumlah kompensasi kelebihan PPN dari masa sebelumnya pada SPT Masa PPN di awal tahun yang diaudit, lakukan hal ini :
- Teliti SPT Masa PPN masa sebelumnya (atau akhir tahun sebelumnya)
- Teliti pula Surat Ketetapan Pajak (SKP) masa sebelumnya.
Kompensasi Kelebihan PPN
Reviewed by ahmad muzaini
on
Friday, March 16, 2007
Rating:
1 comment:
terus bagaimana perlakuannya, apakh dikenakan SKPKB PPN (100%) karena tidak seharusnya dikompensasikan
Post a Comment