Serahkan kepada AHLInya !
Dalam beberapa bulan terakhir, angkasa Jakarta disesaki oleh spanduk, flier, pamflet dan poster para Cagub dan Cawagubnya. Salah satu jargon yang menarik perhatian saya adalah : “Serahkan kepada AHLInya !”. Sebenarnya, pernyataan seperti ini terasa kurang enak dibaca. Mengaku-aku ahli, menurut saya, terkesan pongah dan takabur.
Namun, saya tidak hendak membahas masalah Pilkada. Setelah membaca jargon itu, saya jadi teringat aturan tentang Tenaga Ahli dalam perpajakan. Masih banyak Wajib Pajak yang bingung membedakan jasa profesi dengan tenaga ahli. Programer komputer masuk jasa profesi atau tenaga ahli, objek PPh Pasal 23 atau 21.
Tenaga Ahli telah dibatasi atas delapan jenis profesi berikut :
1. Pengacara
2. Akuntan
3. Arsitek
4. Dokter
5. Konsultan
6. Notaris
7. Penilai
8. Aktuaris
Dengan kata lain, diluar delapan profesi itu, tidak termasuk Tenaga Ahli. Honorarium yang diberikan kepada Tenaga Ahli adalah objek PPh Pasal 21 atau 26. Perkiraan penghasilan netonya sebesar 50% dari penghasilan bruto. Untuk menghitung pajak terhutangnya, tinggal diterapkan tarif PPh Pasal 21 atau 26 atas penghasilan neto tersebut.
Namun, saya tidak hendak membahas masalah Pilkada. Setelah membaca jargon itu, saya jadi teringat aturan tentang Tenaga Ahli dalam perpajakan. Masih banyak Wajib Pajak yang bingung membedakan jasa profesi dengan tenaga ahli. Programer komputer masuk jasa profesi atau tenaga ahli, objek PPh Pasal 23 atau 21.
Tenaga Ahli telah dibatasi atas delapan jenis profesi berikut :
1. Pengacara
2. Akuntan
3. Arsitek
4. Dokter
5. Konsultan
6. Notaris
7. Penilai
8. Aktuaris
Dengan kata lain, diluar delapan profesi itu, tidak termasuk Tenaga Ahli. Honorarium yang diberikan kepada Tenaga Ahli adalah objek PPh Pasal 21 atau 26. Perkiraan penghasilan netonya sebesar 50% dari penghasilan bruto. Untuk menghitung pajak terhutangnya, tinggal diterapkan tarif PPh Pasal 21 atau 26 atas penghasilan neto tersebut.
Serahkan kepada AHLInya !
Reviewed by ahmad muzaini
on
Wednesday, July 11, 2007
Rating:
No comments:
Post a Comment