Pepetlah Waktu, Kau Kujepit
Pemeriksaan SPT Lebih Bayar mempunyai batas waktu untuk diselesaikan. SPT Tahunan PPh Badan yang meminta restitusi, misalnya, harus diselesaikan paling lambat 12 bulan dari sejak SPT tersebut dimasukkan. SPT Masa PPN yang meminta restitusi, malah harus dapat dirampungkan dalam waktu dua atau empat bulan, tergantung tingkat risikonya. Bila pemeriksaan tidak dapat diselesaikan sesuai waktunya, maka permintaan restitusi pajak dianggap dikabulkan. Ini berarti malapetaka bagi pemeriksa pajak, karena setumpuk sanksi sudah menanti.
Sering terjadi pemeriksa pajak menggegas pekerjaannya menjelang jatuh tempo penyelesaian. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang memuat temuan hasil pemeriksaan baru disampaikan kepada Wajib Pajak menjelang tenggat waktu. Sebulan sebelum jatuh tempo, misalnya, barulah disampaikan SPHP itu. Bahkan dalam contoh yang agak ekstrim, seminggu sebelum deadline. Padahal Wajib Pajak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan dalam waktu 1 minggu dan dapat diperpanjang.
Yang menjadi masalah adalah kualitas pemeriksaan yang dihasilkan dari kondisi seperti itu. Dalam kondisi terdesak, cukup sulit mengharapkan temuan berasal dari pemeriksaan yang teliti. Bisa jadi Wajib Pajak dirugikan karena temuan yang disampaikan tidak didukung alasan yang kuat dan terkesan dipaksakan. Tapi mungkin juga akhirnya negara yang dirugikan karena pemeriksa tidak cukup jeli menemukan ‘kenakalan’ Wajib Pajak.
Kondisi yang menjepit seperti ini mungkin disebabkan oleh manajemen waktu pemeriksa yang kurang baik. Kurang dapat memprioritaskan hal-hal yang lebih penting. Tapi bisa juga berasal dari sikap Wajib Pajak yang kurang kooperatif, dalam menyampaikan dokumen yang dibutuhkan, misalnya.
Apapun, kebiasaan memepet waktu mengakibatkan kerugian di semua pihak. Janganlah kebiasaan SKS (sistem kebut semalam) waktu kuliah dulu dibawa-bawa lagi saat sekarang.
Sering terjadi pemeriksa pajak menggegas pekerjaannya menjelang jatuh tempo penyelesaian. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang memuat temuan hasil pemeriksaan baru disampaikan kepada Wajib Pajak menjelang tenggat waktu. Sebulan sebelum jatuh tempo, misalnya, barulah disampaikan SPHP itu. Bahkan dalam contoh yang agak ekstrim, seminggu sebelum deadline. Padahal Wajib Pajak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan dalam waktu 1 minggu dan dapat diperpanjang.
Yang menjadi masalah adalah kualitas pemeriksaan yang dihasilkan dari kondisi seperti itu. Dalam kondisi terdesak, cukup sulit mengharapkan temuan berasal dari pemeriksaan yang teliti. Bisa jadi Wajib Pajak dirugikan karena temuan yang disampaikan tidak didukung alasan yang kuat dan terkesan dipaksakan. Tapi mungkin juga akhirnya negara yang dirugikan karena pemeriksa tidak cukup jeli menemukan ‘kenakalan’ Wajib Pajak.
Kondisi yang menjepit seperti ini mungkin disebabkan oleh manajemen waktu pemeriksa yang kurang baik. Kurang dapat memprioritaskan hal-hal yang lebih penting. Tapi bisa juga berasal dari sikap Wajib Pajak yang kurang kooperatif, dalam menyampaikan dokumen yang dibutuhkan, misalnya.
Apapun, kebiasaan memepet waktu mengakibatkan kerugian di semua pihak. Janganlah kebiasaan SKS (sistem kebut semalam) waktu kuliah dulu dibawa-bawa lagi saat sekarang.
Pepetlah Waktu, Kau Kujepit
Reviewed by ahmad muzaini
on
Thursday, May 31, 2007
Rating:
No comments:
Post a Comment