Menghitung Pajak Penghasilan

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) sebenarnya tidak susah-susah amat, asal tahu caranya tentu saja. Pertama, hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus sederhananya : penghasilan dikurangi biaya-biaya. Selanjutnya tinggal terapkan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak tersebut.

Tarif pajak bisa dibagi dua :

1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%

2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%

Yang perlu diingat, tarif di atas adalah tarif progresif. Maksudnya tiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, bukan diakumulasi dulu, baru dikenakan tarif. Lalu sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.

Supaya lebih jelas, dapat dilihat contoh berikut :

1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000

PPhnya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.

2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000

PPhnya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.

Buat pengguna Excel, dapat memakai add-in untuk menghitung PPh yang dibuat Haishor disini.




Menghitung Pajak Penghasilan Menghitung Pajak Penghasilan Reviewed by ahmad muzaini on Friday, March 16, 2007 Rating: 5

24 comments:

Anonymous said...

Hallo Pak, cerita juga dong tentang pajak pasal 23. O iya KKPnya bagus dan mudah dimengerti
Boleh nanya ya :
Kalau perusahaan mengadakan training dan ada spanduk "selamat datang peserta training", apakah biayanya diakui?
Biaya Catering dalam Training tersebut diakui tidak ?
Untuk pengajarnya, terkena pajak 21, badan atau 23?
Thx

ahmad muzaini said...

Terima kasih, Bu Fitri. Pada prinsipnya, biaya training dapat dibiayakan. Demikian pula biaya cateringnya. Honor yang dibayarkan kepada trainer menjadi objek pajak. Bila dia adalah WP orang pribadi, objek PPh Pasal 21. Namun, bila WP Badan, objek PPh Pasal 23.

Anonymous said...

Pak mau tanya lagi nih.
Suatu Badan Usaha membayar seseorang(tim)atas pembuatan software, Badan Usaha tsb memotong pajak atas pembuatan software itu dengan dengan menggunakan pasal 21 atau 23? apa bedanya? Kalau dengan pasal 21, memakai tarif yang progresif itu ya? bagaimana dengan ptkpnya apa kita mesti hitung juga ? Kalau dengan pasal 23, tarifnya 7.5% ya?
Thx ya Pak.

ahmad muzaini said...

Bu Fitri, objek pajak yang terhutang adalah PPh Pasal 21 dan tidak perlu dikurangkan dengan PTKP. Tarif pajaknya adalah tarif pajak progresif (Pasal 17 KUP)dan langsung dikenakan pada objek pajaknya.

Catatan : bila pemberi jasa dalam menjalankan pekerjaaannya memperkerjakan orang lain sebagai pegawai, maka dipotong PPh Pasal 23.

Untuk referensi, silahkan lihat :
PER-15/PJ/2006
PER-70/PJ/2007

Demikian, mudah2an bisa membantu.

Anonymous said...

Pak, di Indonesia ada income tax return juga ga ya?
Kalau ada, tata caranya bagaimana?
Thanks ya..

Anonymous said...

Tuh rumus menghitung pph badan untuk single cell, kalo ada salah...maapin aje...

=IF(B15<=50000000;(B15*10%);IF(AND(B15>50000000;B15<100000000);((B15-50000000)*15%)+5000000;((B15-100000000)*30%)+12500000))

b15 adalah cell dimana PKP berada

ahmad muzaini said...

Terima kasih.

Anonymous said...

Mau tanya, angka2 itu adalah penghasilan bulanan atau tahunan?
Terima kasih

ahmad muzaini said...

Contoh di atas adalah untuk penghasilan satu tahun.

YUDA AJI WB said...

pak mau tanya, kalau pajak pribadi (sebagai pegawai) tapi menanggung beban hutang misal kpr atau tanggungan hutang yang lain ngitungnya gemana ?

centrofel said...

Pak Kaferiset, saya baru pertama kali gabung nih, takutnya salah tempat, pengen nanya pajak penghasilan wp pribadi dalam rangka sunset policy, apa pembayaran kredit kendaraan dikenakan pph atau diperhitungkan sebagai biaya? apa pembayaran bunga kredit modal kerja di bank di kenakan pph atau diperhitungkan sebagai biaya? terima kasih sebelumnya dan maaf bila salah tempat.

Anonymous said...

Hallo pak, saya mau tanya. Apakah mungkin sebuah perusahaan yang mempekerjakan 70 pegawai namun bisa tidak memotong gaji karyawannya untuk PPh? Saya sudah menanyakan hal ini pada pihak perusaahan. Jawabnya simpang siur. Pak, sanksi apa yang dikenakan pada pemerintah dan karyawannya ya... Lalu jika karyawan memliki NPWP namun tidak memiliki bukti potong gaji untuk PPh? bagaimana dia mesti membayar pajak PPh? Thanks before, and sorry kalo salah alamat

Anonymous said...

Hallo Pak, seperti contoh ketika saya sakit dan berobat di RS ada kwitansi Rp X,- kemudian saya claim ke kantor,kemudian kantor membayarkannya bersama dengan gaji bulanan, pertanyaannya apakah klaim kwitansi RS tersebut merupakan pendapatan dan harus di potong Pph ?trims pak
DN

reza said...

tolong di bantu y,,....

saya mempunyai sebuah kasus yg harus dselesaikan.....

terdapat dua orang suami istri yg kbetulan bekerja di PT. Berkah yg sama yaitu tn addry dan ny. nanik tetapi beda divisi, mereka diterima kerja petanggal 1januari 2007, tuan addry bekerja di divisi produksi sedangkan ny.nanik bekerja di divisi keuangan.... mereka memiliki 2 orang anak yang masih relatif kecil,dan anak tersebut di asuh ole ibu dari tuan addry yg tinggal serumah dengan mereka...

tuan addry menerima gaji tetap yg di bayar harian sebesar rp 100.000,- sehari, sedangkan ny nanik meneima gaji bulanan sebesar rp 200.000,-.

PT.berkah membuat kebijakan PPh pasal 21 pegawainya adalah bahwa bagi pegawai divisi produksi PPh pasal 21nya di tanggung oleh perusahaan sedangkan bagi pegawai di luar divisi tersebut PPh 21nya di tunjang oleh perusahaan....

PT.berkah di samping memberikan gaji kepada pegawainya juga memberikan masing2 15kg beras(dimana harga beras diperkirakan Rp 2500,- pet Kg). tuan addry untuk bulan april 2007 juga menerima uang lembur sebesar Rp 1.245.665,-

PT berkah ikut program jamsostek dan program pensiun dari dana pensiun yg sudah mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan dgn pembayaran sbb :

Dibayar oleh PT berkah :
1. iuran pensiun 10% dari gaji pokok
2. Iuran jaminan hari tua 3,7% dari gaji pokok
3. premi asuransi jaminan kecelakaan kerja 0,30% dr gaji pokok
4. premi asuransi jaminan kematian 0,30% dari gaji pokok
5. premi asuransi jaminan pelayanan kesehatan 3% dr gaji pokok
6. hal lain agar memperhatikan kasus di atas

di bayar oleh pegawai :
1. iuran pensiun 5% dr gaji pokok
2. iuran jaminan hari tua 2% dr gaji pokok
3. premi asuransi jaminan kecelakaan kerja Rp 20.000,-
4. premi asuransi jaminan kematian Rp 50.000,-
5. hal lain agar memperhatikan kasus di atas

pada tahun 2007 tuan addry dan ny nanik menerima penghasilan yang sama setiap bulannya

catatan : iuran JHT perlakuannya sama dengan iuran pensiun

pertanyaan :
1. bila PPh 21 di bayar oleh tuan andi bagaimana penyelesaiannya?
2. bila PPh di bayar oleh PT. berkah, bagaimana penyelesainnya?

terima kasih banyak........ mohon djawab kasus saya.. tolong di kirim lewat email saya...karna sangat penting sekali... thx

reza said...

tolong di bantu y,,....

saya mempunyai sebuah kasus yg harus dselesaikan.....

terdapat dua orang suami istri yg kbetulan bekerja di PT. Berkah yg sama yaitu tn addry dan ny. nanik tetapi beda divisi, mereka diterima kerja petanggal 1januari 2007, tuan addry bekerja di divisi produksi sedangkan ny.nanik bekerja di divisi keuangan.... mereka memiliki 2 orang anak yang masih relatif kecil,dan anak tersebut di asuh ole ibu dari tuan addry yg tinggal serumah dengan mereka...

tuan addry menerima gaji tetap yg di bayar harian sebesar rp 100.000,- sehari, sedangkan ny nanik meneima gaji bulanan sebesar rp 200.000,-.

PT.berkah membuat kebijakan PPh pasal 21 pegawainya adalah bahwa bagi pegawai divisi produksi PPh pasal 21nya di tanggung oleh perusahaan sedangkan bagi pegawai di luar divisi tersebut PPh 21nya di tunjang oleh perusahaan....

PT.berkah di samping memberikan gaji kepada pegawainya juga memberikan masing2 15kg beras(dimana harga beras diperkirakan Rp 2500,- pet Kg). tuan addry untuk bulan april 2007 juga menerima uang lembur sebesar Rp 1.245.665,-

PT berkah ikut program jamsostek dan program pensiun dari dana pensiun yg sudah mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan dgn pembayaran sbb :

Dibayar oleh PT berkah :
1. iuran pensiun 10% dari gaji pokok
2. Iuran jaminan hari tua 3,7% dari gaji pokok
3. premi asuransi jaminan kecelakaan kerja 0,30% dr gaji pokok
4. premi asuransi jaminan kematian 0,30% dari gaji pokok
5. premi asuransi jaminan pelayanan kesehatan 3% dr gaji pokok
6. hal lain agar memperhatikan kasus di atas

di bayar oleh pegawai :
1. iuran pensiun 5% dr gaji pokok
2. iuran jaminan hari tua 2% dr gaji pokok
3. premi asuransi jaminan kecelakaan kerja Rp 20.000,-
4. premi asuransi jaminan kematian Rp 50.000,-
5. hal lain agar memperhatikan kasus di atas

pada tahun 2007 tuan addry dan ny nanik menerima penghasilan yang sama setiap bulannya

catatan : iuran JHT perlakuannya sama dengan iuran pensiun

pertanyaan :
1. bila PPh 21 di bayar oleh tuan andi bagaimana penyelesaiannya?
2. bila PPh di bayar oleh PT. berkah, bagaimana penyelesainnya?

terima kasih banyak........ mohon djawab kasus saya.. tolong di kirim lewat email saya...karna sangat penting sekali... thx

wirahman said...

wauw..... pak reza mau dikirim lewat email, jadi bos dimana pakk.....???

cah ganteng said...

Mau Tanya Nich Pak :
Saya Bekerja Di. Pt A Penghasilan Saya setiap Bulan Rp. 2,500,000,00 Punya anak satu dan punya istri satu. sedangkan intensif yang saya terima dari perusahaan sebesar 35,000,00 saja.
Terima Kasih

Anonymous said...

assalamualaikum pak.. pak say motanya pak.. bagaiman cara menghitun pajak penghasilan pph pasl 21.. trus pajak bumi dan bangunan.. pajak kekayaan.. pajak pegawai.. dengan contohnya pak alias angka2nya... pak saya butuh skALI JAWABNYA... krimkan jawabenku di email ini yach pak.. Billyboyz@ymail.com
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih..

munawir said...

saya munawir dr sulawesi mohon.....tolong dibantu pak saya mo bertny apakah pajak penghasilan dikurangi dgn gajikaryawan,bahan bangunan/material,buruh bngnn,pemasangan listrik,fasilitas umum nah apakah pajak penghasilan perorangan ini dikenakan setelah dikeluarkan biaya2 yg telah sy sebutkan diatas,mohon bantuanx ut sgr dijawab makasih.

ahmad muzaini said...

@Munawir:
Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan dikurangi biaya2 yang diperkenankan, bukan atas penghasilan kotornya. Biaya2 yang Anda sebutkan itu dapat dikurangkan sebelum dihitung pajaknya. Gunakan tarif pajak yang baru karena dalam posting saya ini masih tarif lama.

anthony mohammed robbin said...

maaf pak saya mau tanya sekaligus klarifikasi. ketika berniat membuat NPWP saya bertanya kepada petugas pajak di sana apakah penghasilan saya harus kena pajak (Saya penulis buku yang mendapatkan hasil dalam bentuk royalti dengan jumlah yang diterima tidak tetap 5-10 juta SETAHUN). Jawab pegawai pajaknya penghasilan sy belum kena pajak.

tapi pada kenyataannya kok pihak penerbit terus memotong royalti yang saya terima dengan alasan pajak penghasilan. apakah tindakan ini ada dasar hukumnya pak?

kemarin sy juga berniat mencairkan deposito sy sebanyak Rp. 2 jt. dan pihak bank juga bertanya tentang NPWP karena kalau tidak maka dipotong.

saya sampai berniat menulis di suara pembaca karena tindakan ini menurut saya semena-mena dan menzalimi warga negara, apalagi sumber saya adaah pegawai kantor pajak sendiri. Mohon penjelasan dari bapak mengenai persoalan ini.

ana said...

saya ingin bertanya pada tingkat tarif 35% pada WP pajak pribadi kenapa tidak 200juta?

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

assala mualaikum wr wb.mahu tanya ,kalau penghasilan dalam satu bulaan kurang lebih dari 400 atau 500 ribu dalam satu tahun kira2 kurang lebih satu juta ,terus berapa yang harus keluarkan bayar pajak pribadi ?

Pinterest Gallery

Powered by Blogger.